Ruqyah Sebagai Pengobatan Alternatif
Saat ini banyak sekali orang yang mencari pengobatan alternatif bagi penyakit yang dideritanya karena sakitnya yang tak kunjung sembuh meskipun berbagai rumah sakit terkenal dengan dokter spesialisnya dan peralatan yang canggih. Pengobatan alternatif yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin adalah Ruqyah.
Ruqiyah sebenarnya sudah dikenal sejak jaman jahiliyah, yaitu sebelum nabi Muhammad SAW di utus sebagai nabi. Ruqyah pun dikenal oleh sebagian besar masyarakat Yahudi dan Nasrani. Bagaimanakah proses Ruqyah tersebut dan pandangan Islam terhadap Ruqiyah?
Sebagai kaum Muslimin kita harus berhati-hati, tidak asal berbuat untuk mendapatkan keselamatan dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra, ayat 36 : "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhanya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya".
A. Arti daripada Ruqyah
Ruqyah dalam Islam ialah membaca ayat-ayat al-qur'an, dzikir-dzikir serta do'a-do'a dihadapan orang yang sakit dengan harapan diberikan ke ridho'an dan kesembuhan oleh Allah Subhanallahu Wa'taala (al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab Tauhid, karya Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin I/177). Sedangkan pada jaman jahiliyah dahulu, Ruqyah kebanyakan dilakukan dengan menggunakan bahasa-bahasa, sarana-sarana serta cara-cara syirik.
Adapun saat ini di indonesia masih banyak ruqyah yang dilakukan dengan jalan yang salah, dimana ruqyah dilakukan dengan membaca japa mantera yang mengandung unsur-unsur syirik. Maka Ruqyah semacam ini yang diharamkan di dalam Islam.
B. Syarat-syarat Ruqyah
Pada prinsipnya Ruqyah diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu memenuhi persyaratan-persyaratannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan dalam 'Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari', Para Ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah manakala terkumpul tiga syarat :
1. Harus dengan kalam Allah atau dengan nama-nama dan sifat-Nya
2. Harus dengan bahasa Arab atau bahasa lain yang difahami maknanya
3. Harus meyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang berpengaruh, melainkan "Dzad Allah"
Ruqyah selain menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang tidak dimengerti maknanya dikhawatirkan merupakan perkataan kufur atau perkataan yang mengandung unsur syirik (Fatul Majid, bab MaaJaa'a fir Ruqa wat Tama-im)
C. Ayat serta Do'a untuk Ruqyah
Contoh dari ayat serta do'a yang dibacakan saat me-ruqyah diantaranya ; Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas, yang juga disebut sebagai surat-surat Mu'awwidzaat. Surat al-Fatihah juga merupakan surat yang pernah dibacakan seorang sahabat nabi kepada kepala suku sebuah kafilah saat sakit tersengat binatang berbisa dengan cara membacakan al-Fatihah, lalu mengumpulkan ludahnya dan meludahkannya pada tempat yang sakit sehingga kepala suku itupun sembuh sama sekalai (Shahih Bukhari, Kitab ath-Thibb, bab ar-Ruqa bi Fatihatil Kitab. Fathul Bari X/199).
Semua ayat al-Qur'an pada prinsipnya bisa digunakan untuk me-Ruqyah (Risalah fi Akham ar-Ruqa wat Tama'im, karya abu Mu'adz Muhammad bin Ibrahim; Maktabah al-Ummah & Maktabah ath-Tharafain. Hal. 28)
Sedangkan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulallah bisa dilihat di Hadist Riwayat Bukhari no. 5743 Fathul Bari X/206, dan lainnya.
D. Penyakit yang Bisa di Ruqyah
Anas bin Malik Radiallahu'anhu, salah seorang sahabat Rasulallah SAW mengatakan; 'Rasulallah SAW memberikan rukhshah (membolehkan) untuk melakukan ruqyah pada penyakit 'ain, tersengat binatang berbisa dan luka labung' (HR. Muslim, kitab ath-Thibb, bab Istihbab ar-Ruqyah minal 'ain wan Namlah wal Humah wan Nadzrah/Syarah Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha XIV/406).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadist ditersebut tidak bermakna bahwa yang bisa diruqyah adalah ketiga penyakit diatas, tetapi hal tersebut hanya berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulallah SAW yang lalu beliau membolehkannya.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya, dari A'isyah Radiallahu'anha yang mengatakan 'Apabila ada salah seorang diantara kita yang sakit, maka Rasulallah SAW mengusap orang itu dengan tangan kananya sambil berdoa (HR. Muslim Kitab ath-Thibb, bab Istihbab Ruqyatil Maridh. Syarah Nawawi, tahqiq: Khalil Ma'mun Syiha XIV/401).
E. Cara meruqyah orang yang sakit
Dari Penjelasan di atas ada beberapa cara yang dilakukan dalam meruqyah orang yang sakit, diantaranya dengan mengusap tubuh yang sakit dengan tangan kanan sambil mendoakannya, meniupkan nafas melalui tangan keseluruh tubuh yang sakit seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika meruqyah dirinya sendiri, atau bisa pula dengan menyemburkan air liur/ludah kebagian tubuh yang sakit. Cara lain meruqyah juga bisa dilakukan seperti yang diajarkan oleh syari'at atau diakui oleh syari'at.
Kesimpulannya Ruqyah diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan seperti bahasa yang digunakan mengandung permohonan kepada jin, setan, malaikat atau siapapun selain Allah SWT. Atau cara lainnya yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, misalnya cara-cara Bid'ah (menggunakan alat-alat serta hal-hal yang mengandung unsur musyrik). Untuk itulah kaum Muslimin hendaknya berhati-hati dan waspada.
4 Comments:
Terus kalo skrg ada ngusir2 setan itu gimana hukumnya, di TV skrg byk acara spt itu
Tayangan TV seperti berburu hantu seolah fenomena perlombaan dalam penayanganan atau mendalami alam ghoib.
Bahkan mengajak pemirsa merebut rezeki dgn dalih mengadu nyali untuk berada ditempat yg seram/angker. Tentu tayangan seperti ini menarik bagi sebagian masyarakat indonesia, yg mana byk saudara kita dekat dengan istilah atau hal-hal ghoib.
Dalam pandangan syari'ah, fenomena ini bknlah hal yg asing lagi. Al-Quran dan Sunnah sepakat mengakui adanya jenis makhluq Allah yang satu ini. Bahkan percaya dalam makna mengakui keberadaan makhluk itu merupakan bagian dari hal-hal yang kita imani sebagaimana firman Allah SWT : (QS. Al-Baqarah : 1-3) dan (QS. An-Naas : 1-6).
Masalahnya adalah cara yg dilakukan u/ mengusir hantu itu hrs sesuai tuntunan dan sunnah Rasulallah SAW, jgn smp terperangkap ke dalam jurang kemusyrikan.
1.Tdk memberikan sesaji kepada apa pun kecuali hanya kepada Allah (Sholat, zikir dan do'a)
2.Tdk dgn perantara kekuatan goib lainnya.
Pola yang baik adalah dgn cara yang rukiyah shahih, tp itupun ada ketentuannya. baca artikelku rukiyah ya....
intinya, pengusiran jin,syetan dan makhluk ghoib lainnya boleh saja asalkan dgn ketentuan si ahli (kyai) kepribadiannya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW (menjalankan syariat Islam).
terimakasih atas pencerahan yang diberikan... selanjutnya tempat ruqiyah yang sesuai syariah untuk daerah yogyakarta - semarang dimana??.. mengingat di daerah tersebut banyak tempat ruqiyah... Terimakasih atas informasinya
kalo ada pengobatan dengan cara di urut, dibacakan ayat Al Quran selanjutnya kita disuruh mencari sendiri obatnya yang terdiri dari tumbuh-tumbuhan herbal apakah diperbolehkan dalam islam?
Post a Comment
<< Home