Poligami Menurut Pandangan Islam
Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis Islam. Poligami adalah syariat Islam yang merupakan sunnah Rasulallah SAW, tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS An-Nisa, ayat ke-3)
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya dalam hal ini adil adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya. Jika tidak mampu berlaku adil, maka sebagaimana ayat lainnya :
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
Beberapa alasan seorang suami mempertimbangkan langkah Poligami ;
- Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
- Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.
- Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fitrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Beberapa renungan yang didihadapkan kepada para wanita untuk turut juga memikirkan kaum sesamanya yang realistisnya jumlah wanita lebih banyak dari pria apabila tidak adanya ayat Al-quran dan sunnah Rasulallah yang menggambarkan diperbolehkannya poligami ;
1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
catatan : Tidak disyaratkan bagi seorang laki laki untuk meminta ijin kepada istrinya bila akan menikah lagi. Hanya saja untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, seorang suami baiknya memberitahukan (bukan meminta ijin) agar ada kesiapan mental bagi si istri pertama. Termasuk mempersiapkan mental istri adalah seorang suami mendidik istrinya dengan pendidikan agama yang baik. Dan ini memerlukan waktu yang lama.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Semoga apa yang teringkas ini dapat menjadi pemahaman kita semua mengenai Poligami, sekali lagi bahwa Poligami bukanlah hal yang mudah karena akan dihadapkan pada pertanggungan jawab yang besar di hari akhirat kelak.
48 Comments:
Makasih artikelnya,....
Iya... semoga bermanfaat. thanks yah dah mampir membaca..
This comment has been removed by a blog administrator.
Saya keliling blog dan milis untuk mencari kepastian hati tentang poligami. Alhamdulillah sekarang saya sudah paham mengapa menjadi pro dan kontra....
Tentang kebudayaan poligami di Timur Tengah:
http://www.mail-archive.com/keluarga-sejahtera@yahoogroups.com/msg01563.html
Artikel yang sangat baik dan tepat. Memang banyak pro dan kontra masalah poligami ini. Tapi artikel ini mengulas secara adil dan benar. Mudah-mudahan artikel ini dapat menghilangkan kesalah-pahaman, atau paling sedikit mengurangi kesalah-pahaman mengenai poligami yang tersebar di masyarakat, khususnya umat Islam. Terima kasih! Maju terus!!
Bagus artikelnya. Cukup proporsional. Tidak berat sebelah. Semoga bermanfaat dan sukses. Ini pemahaman poligami yang sebenarnya.
Sangat baik dan proporsional. Tinggal mengambil sikap apakah mau berpoligami atau tidak. Asalkan semua dapat menerima, tentu baik sekali. Apa-apa hukum yang sudah diizinkan Allah Ta'ala tentu ada kebaikan bagi manusia, khususnya Kaum Muslimin. Semoga blog ini bermanfaat untuk semua dan dapat mencapai tujuannya. Amin.
Kebanyakan orang menganggap bahwa poligami itu merugikan kaum wanita. Tapi dengan artikel ini, semua diuraikan dengan jelas dan seimbang. Dan tidak menimbulkan kesalah-pahaman mengenai poligami. Justru itu malah membela kaum wanita. Semoga para wanita, khususnya muslimat, sadar akan hal ini.
Lumayan artikel ini. Cukuplah untuk meyakinkan orang-orang yang mau mengerti dan berpikir! Bagaimana para pembaca?
Kok banyak juga ya, yang perhatian pada masalah poligami. Alangkah baiknya kalau kaum wanita menyadari pentingnya amal poligami ini. Tentu tidak ada lagi selingkuh, pelacuran dan perzinaan. Paling tidak semua itu dapat dikurangi. Apakah pembuat blog ini tidak ada maksud menerbitkan buku tentang poligami. Tentu akan banyak manfaatnya. Selamat untuk pembuat blog ini.
Terima kasih kepada semua yang telah mengunjungi blog ini, terlebih meninggalkan pesan-pesan yang mengesankan. Setidaknya saya mampu tersenyum bahagia karena penjabaran artikel "Polygami" ini bermanfaat bagi para pengunjung.
Oh ya saya ingin tanya sedikit tentang masalah ini. Dapat bahan untuk artikel ini dari mana ya? Sangat jarang sekali yang uraikan poligami dengan baik seperti ini. Apa pemilik blog ini punya literatur-literatur yang lengkap mengenai poligami ini? Kalau ada, s kami ingin literaturnya diinformasikan di blog ini. Makasih sebelumnya.
Buat Sari M : Mengenai literatur rasanya sangat sulit saya mencarinya kembali secara detail, karena begitu banyak sumber yang saya baca dan padukan menjadi suatu keseimbangan materi.
Namun demikian, semua isi merupakan kutipan dan tambahan dari literatur dibawah ini :
1. Kitab Suci Al-qur'an
2. Riyadus Sholihin
3. Majalah As-Sunnah
4. Buku "A Brief Illustrated Guide To Understanding Islam"
5. Buku "Tentang Pernikahan (bhs Arab)" oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
5. Ceramah para Ustad di Kuwait.
Tambahan literatur :
6. Buku ; "Hak-hak Wanita Dalam
Islam" karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi
Poligami adalah aturan barbar. Akal-akalan laki-laki di Timur Tengah waktu jaman jahiliyah. Bagi orang yang pernah ke Timur Tengah baru bisa melihat budaya Arab yang sebenarnya. Kebudayaan Nusantara jauh lebih tinggi dan lebih luhur dari budaya Arab yang bejat itu.
Di Eropah, seseorang yang marah dengan seorang temannya lazim berkata: “Kamu ini kerjanya seperti orang Arab saja.” Ini artinya bahwa temannya itu kerjanya jelek, tidak teratur, bodoh, lugu, dsb.
Jadi kata “Arab” itu konotasinya bodoh, lugu, tidak teratur, bego, tidak tepat waktu, semrawutan, sembrono, naif, semrawutan, barbar dan hal-hal yang negatif lainnya.
Sayangnya di Indonesia, kita saat ini kesurupan budaya Arab. Tidak mengherankan kenapa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis multi-dimensi, dalam keadaan porak-poranda.
Poligami bukan aturan barbar.
Semoga saudara Zulfikli memahaminya.
Saudara Zulfikli Bin Taha mengatakan bahwa poligami merupakan aturan barbar. Ya, itu terserah saja pada saudara. Tapi perlu dijelaskan di sini bahwa saudara telah keliru memahami poligami. Poligami bukan budaya Arab atau bangsa tertentu. Poligami itu sudah ada sebelum Islam datang dan Islam hanya membatasi poligami yang sebelumnya tanpa batas itu. Dan perlu saudara ketahui bahwa Islam itu bukan identik dengan Arab walaupun pertama kalinya lahir di negeri Arab, Islam itu universal untuk seluruh dunia. Kalau ada kebiasaan dan perbuatan beberapa orang-orang Arab yang tidak sesuai dengan Islam, ya, itu adalah dosa dan tanggung jawab mereka sendiri. Dan juga kalau ada sebagian bangsa Indonesia yang meniru-niru budaya Arab yang salah itu. Itu juga salah mereka sendiri. Tidak bisa ditudingkan kepada Islam.
Saya tidak apa agama saudara, kalau saudara orang Islam perlu saudara mempelajari Islam dengan mendalam. Sekali lagi Islam itu bukan identik dengan Arab. Kalau konotasi "Arab" adalah seperti yang saudara sebutkan, itu bukan konotasi "Islam." Tidak bisa disamakan. Poligami yang Islami bukan aturan barbar. Pelajarilah Islam dengan teliti, jangan belum apa-apa sudah memvonis. Terima kasih!
Aneh, saudara Zulfikli Bin Taha. Hari gini masih belum bisa bedakan konotasi "Arab" dan "Islam". Kedua konotasi itu tidak bisa disamakan. Islam itu bukan untuk bangsa Arab saja, melainkan untuk seluruh dunia. Banyak sekali kebiasaan Arab yang tidak Islami. Saya tidak tahu saudara beragama Islam atau bukan. Kalau saudara orang Islam tentu dengan mudah dapat membedakan mana "Arab" dan Mana "Islam". Orang-orang Indonesia "kesurupan" budaya Arab. Rasanya tidak. Anda sendiri pakai bin itu kan kebiasaan Arab. Gimana sih?
Kalau dikatakan orang Indonesia sudah "kesurupan" budaya Arab, rasanya tidak juga. Yang banyak justru mereka kesurupan budaya Barat. Silakan lihat saja lingkungan kita masing-masing. Soal poligami, seharusnya tidak usah diperdebatkan. Hukumnya sudah jelas. Kalau yang mau lakukan, ya monggo. KALAU tidak mau, ya tidak dipaksa. Kan poligami itu tidak wajib hukumnya. Selayaknya masing-masing pihak bisa menahan diri dari komentar-komentar yang kurang baik.Jangan berkomentar yang menyakitkan pihak lain. Apa untungnya memperdebatkan masalah poligami melulu? Masih banyak masalah dalam umat Islam ini dan juga bangsa Indonesia ini yang perlu mendapat perhatian serius dari kita. Ya, berpikirlah dengan kepala dingin, jangan mengikuti emosi melulu apa lagi kalau sampai main provokasi. Maaf atas komentar ini. Makasih untuk pemilik blog ini.
Setuju dengan saudara Sucitro. Seharusnyalah hidup ini bisa menerima perbedaan antara satu sama lain. Pendapat sendiri boleh dikemukakan kepada orang lain. Namun jangan memaksakan pendapat itu supaya diterima. Biarlah orang lain bebas memilih apa yang dia kehendaki. Kita juga pasti tidak akan mau kalau dipaksa untuk menerima pendapat orang lain yang kita tidak setujui. Biarlah masing-masing pada pendapatnya sendiri. Setuju?!!
Assalamu'alaikum,
Di sini saya tidak bermaksud mengulas soal poligami. Kan sudah banyak yang nanggapi. Cuma masalah konotasi "Arab" dan "Islam" yang saya mau ikut kasih pendapat. Saya tidak setuju dengan Sdr. Zulfikli Bin Taha sehubungan dengan itu. Islam dan Arab adalah dua hal yang berbeda meskipun Islam berasal dari Arab. Kalau memang Islam itu identik dengan budaya Arab, mengapa pada waktu Nabi Muhammad SAW mengumumkan diri menjadi nabi dilawan oleh orang-orang Arab sendiri? Nabi Muhammad SAW memang orang Arab begitu juga dengan para sahabat nabi. Tapi ada juga orang-orang bukan Arab yang beriman kepada Nabi Muhammad SAW di waktu masa hidup nabi sendiri. Jangan lupa para penentang Islam seperti Abu Lahab, Abu Jahal dan Abdullah Bin Ubay itu juga orang-orang Arab. Jadi, apa benar kalau Islam itu identik dengan Arab?
Saya mau cerita pengalaman seorang kawan yang Muslim ketika dia diskusi dengan temannya yang non Muslim. Teman yang non Muslim ini tak percaya sama sekali akan adanya Tuhan. Mulanya diskusi adalah tentang keberadaan Tuhan. Teman Muslim ini berusaha meyakinkan temannya yang non Muslim itu baik dengan dalil akal mau pun dalil kitab-kitab suci. Sementara yang non Muslim ini juga mempertahankan pendapatnya dengan alasan yang dia buat. Yang Muslim tetap berpendapat Tuhan itu ada sedang non Muslim tetap pada pendirian bahwa Tuhan itu tidak ada. Akhirnya "Lakum dinukum waliya din". Diskusi selesai. Tapi teman non Muslim ini nyeletuk begitu saja, "Orang Islam itu tak ada kesungguhan hati." Yang Muslim bertanya, "Kenapa??" Katanya si non Muslim, "Dalam Islam lelaki dibolehkan punya istri lebih dari satu. Itu kan berarti tidak sungguh hati." Yang Muslim segera menjawab, "Anda ini belum waktunya ngomong soal hukum Islam. Wong anda ini kan tidak percaya adanya Tuhan. Yakinkan dulu bahwa Tuhan itu memang ada. Bagi Muslim yang meyakini Tuhan itu ada dan Tuhan itu Maha Bijaksana serta nggak mungkin salah, segala hukum yang Tuhan tetapkan dan izinkan pasti ada manfaat bagi manusia dan tak mungkin ada keburukan. Maka akan mudah untuk menerima apa pun ketetapan Tuhan, termasuk poligami (sebagian orang lebih suka menyebut 'permaduan'). Jadi yakinkan dulu Tuhan itu ada atau tidak, baru boleh berbahas soal hukum yang dibuat Tuhan itu. Kalau anda tidak percaya pada Tuhan, maka betapapun baiknya hukum itu akan dianggap jelek oleh anda. Soalnya yang buat hukum itu anda anggap tidak ada. Bagi kami hukum apa pun yang ditetapkan Tuhan itu pasti baik. Tapi manusia kadang bisa memahami, kadang tidak." Begitulah jalan ceritanya. Apakah orang Islam yang menolak Poligami (permaduan) ini juga tidak percaya bahwa Tuhan itu ada? Makasih buat pemilik blog ini. Tapi mas ocha kok jarang komentar???
Oh ya, salam kenal ya mas Ocha. Aku netral soal poligami ini.
Menarik..trima kasih krna saya bisa ikut blajar...
1. soal hukum poligami, saya sepakat, memang dibolehkan dalam Islam (dengan syarat2 tertentu), namun tak wajib.tp satu hal yg ingin saya tanyakan dari tulisan ini, tentang tidak disyaratkannya ijin dari istri pertama....apa ini gak keterlaluan dalam Islam? maksud saya...bisa tolong dibeberkan apa dalil yg membolehkan suami menikahi istri kedua tanpa ijin istri pertama? silahkan dibayangkan, bagaimana jadinya kl sang suami menikahi istri baru tanpa ijin istri pertama! pasti leih besar kmungkinan timbul masalah...
2. soal Islam identik dengan Arab. terkadang, kita agak tertipu dengan redaksi. saya pernah denger Nashr Hamir Abu Zaid bilang al-Qur`an itu produk budaya (muntaj al-tsaqafi).krna redaksinya yg terkesan liar ini, banyak kritik dan bahkan cacian masuk. sama halnya seperti 'Islam identik dengan Arab'. jangan sampai kita memaki dan mengkritik statemen ini tanpa analisis mendalam. bukankah kita disunnahkan husnudzan?bukan suudzan? la husnudzan saya, Mas Dzulkifli ini hendak bilang bahwa: karena Islam turun di Arab, dan Rasulullah sebagai pmbawa risalah juga orang Arab serta hidup dengan orang Arab, maka aturan2 yg muncul dalam Islam di masa Nabi itupun diterjemahkan dalam 'bahasa' (baca:pola pikir) arab. oleh karenanya, kita mengenal istilah rebana, sorban, jubah, qishash, Dkk. kl diturunkan di Indonesia, bisa jadi bahasa yg dipakai menjadi gamelan, kopyah, sarung, Dll.
Di sini, saya yakin bahwa mas Dzulkifli ingin mengingatkan kita, umat Islam agar tidak serta merta membaca Islam dengan tekstualis-dzahiriyah tanpa transformasi bahasa sama sekali. Aturan yg ada dalam al-Qur`an dan Hadits acap kali harus kita elaborasi lebih dalam agar kita paham maksud dan tujuannya. Akhirnya, kita pun mampu menerapkannya di Indonesia dengan bahasa adat dan budaya yg mendukung.
iya, Arab memang barbar....tp maukah Islam juga ikut barbar?kl hal2 yg pas buat orang Arab doang kita praktekkan di Indonesia yg orangnya halus2 ini, maka jadilah Islam itu benar2 barbar...
transormasi agama (waktu dan tempat)....mungkin ini kata kucninya....terima kasih, khususnya buat pemilik blog, tulisannya amat membantu saya.
Assalamu'alaikum war. wab,
Saya setuju dengan beberapa pendapat dari Sdr. Muhammad Miqdam Makfi. Soal no. 1, memang tidak wajib izin istri kalau suami mau menikah lagi. Kalau istri tidak terima suami nikah lagi, sang istri boleh minta cerai.Soal izin, kebanyakan wanita kemungkinan besar tidak mengizinkan suaminya menikah lagi. Jadi kalau dia tidak terima suami menikah lagi dia boleh menggugat cerai.
Soal no. 2, memang sebelum datang Islam, bangsa Arab sungguh bar-bar. Islam datang untuk mereformasi bang sa-bangsa sedunia dan bangsa Arab adalah sasaran pertama reformasi Islam. Transformasi agama sejauh tidak menyimpang dari prinsip dasar agama itu sendiri adalah sah-sah saja. Islam tidak mengajarkan kekerasan dan paksaan dalam urusan apa pun, lebih-lebih dalam masalah agama dan keyakinan. Kalau ada sebagian umat Islam yang bertindak kekerasan dan anarkis, itu merupakan kesalahan dan dosa pelakunya sendiri. Orang Indonesia -katanya- pada santun-santun, itu memang sesuai dengan Islam. Orang Arab beringas dan anarkis, itu bukan ajaran Islam. Sdr bertanya, "....tp maukah Islam juga ikut barbar?" Artinya Islam itu bukan barbar, kalau sebagian orang Arab itu barbar, maka Islam tidak barnar. Sekian dan terima kadih.
poligami. itulah keindahan Islam jika kita terus mengkaji..kekadang sebagai seorang isteri apatah lagi bila kita mula memahami keindahan poligami sungguh terasa seperti ingin mencari calon baru untuk suami...saya cuba menongkah arus ini..terus terang saya katakan terlalu terlalu sukar menongkah arus rasa seorang wanita yang bergelar isteri..namun tiada tempat lain untuk mengadu. hanya pada Allah..kepada para suami, didiklah isteri anda tentang poligami agar difahami sebelum anda tiba-tiba menginginkannya.
Allah bersadba kepada Nabi Adam AS dan Siti Hawa, kamu boleh makan semua buah di taman ini, kecuali buah kuldi. Artinya mereka tidak boleh makan buah kuldi. Demikian juga,manusia boleh poligami, dengan syarat suami bisa adil. Menurut saya adil mutlak 100%. Nah... pertanyaannya, apakah manusia bisa adil 100%..? Jawabnya TIDAK, paling-paling manusia bisa adil paling tinggi 99,99%. Yang bisa adil 100% hanya Allah, artinya karena manusia tidak bisa adil 100%, maka manusia tidak boleh poligami.
Salam sejahtera kepada semua. Apa yang saya lihat poligami berlaku apabila timbul masalah dalam perkahwinan. Ia tidak berlaku kerana menyelesaikan masalah sosial kaum wanita seperti isu yang dinyatakan. Ia juga akan terjadi bila sampai suatu tahap tiba-tiba si suami inginkan variasi dalam corak hubungan perkahwinan.Adakah ini dikira satu ketulusan untuk berpoligami. Dan kadang-kadang mengabaikan soal kemampuan fizikal dan spiritual. Saranan saya, poligami wajib diterjemahkan dalam bentuk suatu bidang ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap umat Islam lelaki dan wanita. Kefahaman sangat penting untuk mengamalkan poligami kerana ia merupakan suatu kaedah penyelesaian masalah yang sangat murni.
Begini ya. Saya banyak sekali membaca comment dari orang-orang yang intinya 'mencari pembenaran' untuk poligami.
Tetapi seakan akan buta pada masalah sosial yang ditimbulkan poligami. Jujur saja pada diri sendirilah, kalau tidak mau mengakui terang-terangan. (1) Berapa banyak istri, anak, anggota keluarga yang hidupnya berantakan gara-gara si suami poligami. (2) Berapa banyak suami yang poligami karena hawa nafsu seks belaka (saya jamin 99% dari kasus poligami karena budak nafsu seks). Nah kalau memang motivasinya memang doyan perempuan, tidak usahlah kita membawa bawa dan mengotori ayat-ayat Al Quran untuk pembenaran prilaku biadab seperti ini. Sangat memalukan.
Saya mempertanyakan alasan yang 'dibuat-buat' didalam artikel ini.
Pada dasarnya semua alasan yang penguatkan poligami juga bisa dijadikan alasan untuk poliandri.
Saya uraikan satu per satu:
- Istri mandul. Sungguh celaka, ini mencerminkan sejauh mana pengetahuan penulis. Jika ada pasangan yang tidak dapat punya anak, ini bukan semata mata karena kesalahan si istri. Laki-laki pun dapat menjadi sebab kemandulan.
Nah, kalau ini dijadikan alasan, saya rasa tidak ada halangan kalau si istri juga poliandri kalau terbukti si suami mandul.
- Suami kuat nafsu sahawatnya. Ini juga bisa kita ambil kesimpulan jika sang istri lebih kuat nafsu shahawatnya. Apalagi sangat banyak sekali kasus seperti ini, contohnya jika si suami jauh umurnya dari istrinya. Akan ada saatnya, si suami sudah 'kakek-kakek', sedangkan si istri masih dalam 'prime age' sedang 'semangat-semangatnya'. Nah, sejalan dengan pikiran penulis, saya kira dalam kasus seperti ini poliandri harus dihalalkan untuk si istri.
- Jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah laki-laki.
Menurut sensus penduduk dunia, yang juga ada perincian distribusi untuk tiap negara, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir berimbang 50%-50%. (http://www.xist.org/earth/pop_gender.aspx) Jadi sekali lagi ini seperti alasan yang dibuat-buat dan sama sekali tidak berdasar.
Saya ingin bertanya kepada penulis, jika suatu tempat distribusi perempuanya jauh lebih sedikit dari pada laki-laki (contohnya Arab Saudi, Bahrain, dan banyak negara arab lainnya), apa ini berarti poliandri diperbolehkan?
- Untuk perempuan modern, harkat martabatnya tidak tergantung laki-laki. Setiap perempuan bisa mengangkat namanya dan kehormatannya sendiri dan tidak perlu merasa tidak terhormat jika tidak karena suaminya. Notabene, hidup menjadi istri kedua, ketiga atau keempat itu bukan tempat terhormat sama sekali bahkan memalukan dicap sebagai perusak kebahagiaan rumah tangga orang lain, perempuan binal, perempuan matre, dsb. Jadi bukannya kehormatan yang didapat, malah rendah sekali martabatnya. Perlu contohnya? silahkan dengar pendapat orang tentang Mayangsari.
Jadi setelah saya membaca artikel penulis, saya hanya bisa geleng-geleng kepala, apa cuma segini akal sehat orang Indonesia. Poligami ini jelas jelas penyakit sosial dan orang yang memasyarakatkan poligami tidak lebih tidak kurang melakukan pembodohan dan pelecehan perempuan.
Sekian.
Assalamualaikum...wr..wb..
untuk saudari annisa maaf yah..makin anda berbicara dan menjelaskan alibi anda atas ketidaksukaan anda terhadap poligami justru makin kelihatan sejauh mana pemahaman anda terhadap agama islam kalau anda orang islam. justru saya makin kasiahan melihat comment anda yg hanya di dasari oleh akal pikiran anda sendiri dan hawa nafsu tapi bukan karena iman dan takwa anda sebagai seorang muslimah lagi2 bila anda mengaku beragama islam. jd menurut saya sebelum anda mengeluarkan comment anda lebih baik anda coba untuk istighfar lalu belajar ilmu agama (akhirat) lebih banyak dan dalam lagi. insya Allah dengan kesungguhan anda mencari ilmu Allah, Allah akan memberikan petunjuk yg terbaik buat anda dan diberikan hati dan pikiran yg lebih jernih dan tenang dalam membahas atau memberikan comment tentang ilmu Allah yg notabene langsung dibuat oleh Tuhan yg menciptakan Anda dan Alam sekitarnya. saya jg berdoa untuk anda ..amin ya rabal alamin...
Terima kasih atas pencerahannya.
Tanpa membantah penjelasan penjelasan tersebut saya melihat poligami sesuatu egoismenya laki laki dan monogami egoismenya perempuan. Di dunia ini hanya dua pilihan, pilihan atas nama laki laki atau pilihan atas nama perempuan. Hal ini untuk menyederhanakan nama. Di Jerman semula pilihan laki laki. Terus diprotes, maka UU mengintrodusir pilihan ganda, yaitu sesudah kawin para pihak yang tidak setuju dominasi laki laki maka diperkankan nama ganda. Akibatnya membingungkan statistik dari pilihan 0 sama 1 menjadi banyak varian nama nama menjadi panjang, walaupun sudah ada computer untuk menghitung.Kita tidak minta dilahirkan jadi lelaki atau perempuan. Jadi kalau perempuan pragmatis saja, jangan egois ingin memiliki suami sendiri. Lumayan berbagi dengan perempuan lain, asal adil. Kan beban masak dan nyuci dan "melayani" (maaf) jadi berkurang, bisa dipakai untuk pergi kursus dan peningkatan keterampilan. Suami itu tidak untuk dimiliki sendiri, ia milik masyarakat juga (bila tokoh parpol), ia "milik" majikannya, jadi biasakan berbagi. Toh umat katolik di Irian Jaya sana membiarkan tokoh desa berpoligami agar umatnya banyak, karena banyak epidemi dan perang suku disana. Jadi kalau jadi laki laki dan perempuan tidak egois, mudah mudahan kita bisa menjadi manusia paripurna.
Aku ini seorang laki2, tp membaca ini semua aku lebih kasihan kpd kamu wanita. Dengar ya kalian sebagai seorang laki juga, harusnya kita ini sebagai pemimpin bagi mereka yg lemah, bukanya mikirkan diri kita sendiri. Allah itu maha adil... Adiiiiil ngerti ngaka adil, DIA itu menciptakan segalanya dengan sebab dan akibat, ada siang dan malam, ada baik dan buruk, ada hitam dan putih, ada kiri dan kanan, pada saat penciptaan adam, Allah telah menciptakan pasangan kita hanya satu, ngerti ngak hanya satu? jangan membela napsu kalian deh sbg lelaki, coba fikir kalo kalian sebagai wanita mau suami kalian berbagi hati dengan yg lain? Tidak ada satupun rasa di hati ini yg dpt membaginya dgn yg lain. Sampai kemaluan kita pun diciptakan hanya satu, dan wanitapun kemaluannya hanya satu, kemaluan kita tuh tidak ada empat, ini adalah Hukum Allah ini adalah Maha adil. Coba bayangkan, klo kita berada dalam satu timbangan kita ini sebagai lelaki (suami) berada dikiri dan lainnya 4 wanita (istri) kita berada di kanan, menurut pikiran kalian apakah akan seimbang? Apapakh ini keadilan? Kalian tuh beribadah bukan hanya mengurusin masalah materi duniaaaaa aja, istri anak dan harta semua itu akan kita tinggalkan. Skr buktikan klo memang istri2 kalian dpt ikut ke alam kubur saat kita meninggal nanti...saya mau tau siapa yg bisa membuktikan? Hormati perasaan wanita lah jangan memikirkan diri sendiri, Kalaian ini mengikuti hukum Allah ato hukum rosul? Klo aku sendiri bismillah mengikuti hukum Allah, awal penciptaan manusia Allah hanya memberik kita satu pasagan hidup, bukannya 4. Klo dia sebagai seorg istri membangkang beritahulah yg baik, klo tetap membangkang kasih taulah klo dia msh spt ini terus saya akan mencari istri lain, dan kamu akan saya ceraikan asal suami pada posisi yg benar bukan utk napsu belaka. Hal ini agar apa? agar mrk (istri) sadar jgnlah berlaku sombong saat mrk mnjd seorg istri yg mempunyai sorg suami yg amanah kpd keluarga. Klo dia menjadi baik yah sudah bangun kembali keluarga saqinah mawadah warohmah. jgn tetap jalan pny istri juga tp ini mau nikah juga. Dua2nya dijalani! uuuh itu mah napsu kalian. JANGAN nyari2 pembelaan dgn alasan agama. Kalian itu lelaki tidak pernah menempatkan posisi kalian sebagai seorng wanita, dan hanya mementingkan diri kaliaaaan saja. Membela napsu kalian. Harusnya dalam diri kita semuaa manusia ada sifat2 Allah. Adil itu bukan seperti itu yg kalian jabarkan dalam teori poligami. Adil itu bisa dirasakan didalam hati utk kepentingan semuaaa bukan utk diri sendiri. Sebelum kalian berteori ttg poligami pernahkah kalian bertanya kepada Allah "Ya Allah dihadapanMU aku ini seperti apa? ku mohon tunjukkanlah!", setelah Allah memebri petunjuk kepada dirimu dan perjalanan ibadamu membuat hatimu tenang mengahadapi urusan dunia dan setelah kalian memahami diri kalian sendiri, apakah teori poligami yg kali pahami saat ini masih akan seperti ini? Apa berubah mnjadi lebih bijak? inilah ibadah sesungguhnya "jadilah jiwa yg sadar, krn jiwa yg sadar itulah yg mengenal Tuhan". Dan saya sangat berterima kasih kpd saudaraku semua, yg membela perasaan kaum wanita. dan menganggap inilah egoisme kaum laki2, saya tidk akan membela yg satu ini meski saya ini laki2.
mas SUmitro Gamal....saya cuman minta dalil aja kok kl suami boleh tanpa ijin poligami.
soal nomer 2, yg saya maksud itu....hukum Islam yg dipraktekkan oleh orang Arab, harusnya bisa diadaptasikan dengan orang Indonesia...utk meminimalisir jumlah pembunuhan di Arab, hukum Islam waktu itu memutuskan hukuman Qishash. namun, bagi orang Indonesia yg emang lebih lembut, hukum qishash ini agaknya terlalu keras. makanya, dengan hukuman lain yg lebih ringan pun sudah cukup utk menjerakan. misalnya.
mas Lufki...jawaban Anda utk mbak Anissa kurang memuaskan. dalam hukum ISlam dikenal istilah ilat atau alasan hukum. dulu, dengan kendaraan yg ala kadarnya, setelah menempuh jarak 80 KM, sholat boleh dijamak. ilat/alasan hukumnya adalah masyaqoh/repot/berat..nah skrg, naik pesawat 1 jam aja dah ratusan kilo...tp kan gak repot sama sekali..masak udah boleh jamak?
artinya....alasan2 yg disanggah oleh mbak Anisa itu bener banget..laa skrg Islam yg Anda anut bisa membantah alasan2 itu dgn alasan2 yg jg masuk akal tidak??
Saya wanita yang punya syahwat tinggi, namun suami say tidak mampu melayani nafsu saya, saya wanita yang tidak mandul namun suami saya mandul, apakah boleh saya poliandry ? Apa pembahasan dalam islamnya. pernah saya ingin mengajukan cerai namun saya takut hati suami saya tersakiti ...
bagaiamana dengan hal ini ?
Ukhti Annisa @ Hati2 Ukhti dgn perkataan2 ukhti, Sesungguhx Allah maha tau apa yang tidak qt ketahui, Dan qt tdk pnts berprasangka buruk kepada Allah dan Hamba2x yang seagama, seiman, dan setaqwa dengan qt, Yakinlah ukhti, Klu it datangx aturan dari Allah, Itu Insya Allah Akan Baik bagi diri kita,,,
Ukhti Eka @ Dalam AL-Qur'an Tidak ada Yg mnjlskn bahwa Istri dapat untuk mempunyai lbh dari satu suami selama Istri tersebut msh sah dalam ikatan pernikahan, Istri Tersebut blh memiliki Suami lg Apabila Istri tersebut sudah cerai dengan suami yang menikah dengan dia,,,
Ada satu artikel menarik di download dari website yang namanya tidak diingat lagi. Mungkin bagus untuk perbandingan saja, selamat menyimak. Inilah hasil unduhan alias download tersebut:
SEWA RAHIM
Oleh: Abdul Majid
Salah satu dari banyak masalah yang dihadapi oleh dunia Kristen adalah persoalan poligami dan perceraian yang adalah terlarang menurut ajaran agama Kristen. Walaupun pada kenyataannya banyak nabi dalam Al-Kitab (Bibel),
khususnya para nabi yang masyhur seperti Ibrahim (Abraham), Yakub, Daud,Sulaiman, mengamalkan poligami, keberatan utama atas ajaran-ajaran Islam oleh kaum Kristen adalah terhadap poligami; dan meskipun Al-Kitab(Perjanjian Lama) mengizinkan perceraian, [namun] Perjanjian Baru tidak
mengizinkan. Satu-satunya dasar yang dengan itu perceraian diizinkan oleh Perjanjian Baru adalah Zina (Matius 19:9). Tetapi, selain zina,penyakit/kerusakan mental dan fisik juga telah di masukkan dan diakui oleh hukum di banyak Negara Kristen, sebagai dasar yang sah untuk perceraian,
dengan hasil bahwa peristiwa-peristiwa perceraian telah terjadi melampaui batas-batas kewajaran.
Manakala doktrin perceraian telah diakui (diadopsi) oleh kaum Kristen [dalam hukum negara mereka], poligami masih sangat terlarang sehingga bahkan para
penganut agama-agama lain,misalnya Islam, yang mengizinkan poligami, tidak dapat menikahi lebih dari satu istri.
Ini sambungan artikel unduhan alias download sebelumnya.
Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya, jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya
[sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi istri kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpaberbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat. Sebagai hasil dari pelarangan poligami, pasangan-pasangan yang telah menikah, yang tidak punya anak karena istrinya mandul, menempuh pilihan dengan cara mengambil ibu-ibu sewaan (pinjaman) yang tak wajar. Di bawah
perjanjian ini, seorang wanitalain (yang bukan istrinya), sudah nikah atau masih lajang, disewa dengan harga tertentu dan diinseminasi (disuntik)dengan sperma (air mani) dari suami yang menyewa melalui cara mekanis, sebagai ganti hubungan [kelamin] langsung yang akan menjadi perbuatan zina di luar nikah. Pertentangan-pertentangan mengkhawatirkan timbul seperti misalnya pada satu perjanjian yang telah dibuktikan pada kasus ibu pinjaman itu, Mary Beth Whitehead, dilaporkan dalam surat kabar the Democrat dan
Chronicle tanggal 5 dan 7 Januari 1987 yang disewa oleh William dan
Elizabeth Stern dengan kontrak 10.000 dollar, dan disuntik dengan sperma dari William Stern. Sang ibu sewaan itu menolak untuk menyerahkan bayinya sesudah lahir dan masalah ini sedang disidangkan di sebuah Pengadilan Tinggi di New Jersey.
Sehubungan dengan keadaan ini, ajaran-ajaran Islam, yang mengizinkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu, secara nyata akan tampak sesuai dengan hal-hal yang sering dijumpai dalam kebutuhan-kebutuhan hidup manusia.
Sungguh merupakan paradoks bahwa sebagian orang yang mencela ajaran-ajaran Islam sehubungan dengan poligami dan perceraian dan mereka terpaksa mengamalkannya dalam satu atau lain bentuk. Cerai, yangtidak diizinkan dalam ajaran agama Kristen, kecuali lantaran zina, telah diadopsi dan diamalkan demikian seringnya sehingga banyak pernikahan [di negeri mereka]
berakhir dengan perceraian. Karena halangan-halangan ditetapkan pada
perceraian dan poligami [maka] banjir perzinaan sedang dibiarkan, jika bukan disetujui, sebagaimana dinyatakan dalam the New Encyclopaedia Britannica:
"*Monogami yang kaku diperkenalkan kepada umum dan secara luas membiarkan praktek-praktek zina, yang Gereja Katolik Romamenganggap sebagai yang lebih dapat ditoleransi dari padaperceraian.*" (AWAKE – November 8, 1985 – page
10).
Akan halnya poligami, yang secara resmi belum diakui, seperti halnya
perceraian, sedang diamalkan dalam bentuk ibu-ibu sewaan yang berisi
pengakuan-pengakuan pada kenyataan bahwa ajaran-ajaran Islam mengenai
poligami dan cerai adalah benar-benar sesuai dengan fitrat manusia dan merupakan satu jalan untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Al-Qur'an mengatakan: "*Kadang kala orang-orang yang kafir itu (dengan perbuatan
mereka) menginginkan kiranya mereka menjadi muslim.*" (QS 15:3). Yang secara nyata bermakna bahwa dengan cara apapun juga orang-orang kafir mencela
ajaran-ajaran Islam, mereka akan terpaksa (oleh keadaan) untuk mengikutinya.
Maksih buat pemilik blog ini. Semoga bermanfaat.
Ini sambungan artikel di atas!
Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya, jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya
[sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi istri kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpaberbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat. Sebagai hasil dari pelarangan poligami, pasangan-pasangan yang telah menikah, yang tidak punya anak karena istrinya mandul, menempuh pilihan dengan cara mengambil ibu-ibu sewaan (pinjaman) yang tak wajar. Di bawah
perjanjian ini, seorang wanitalain (yang bukan istrinya), sudah nikah atau masih lajang, disewa dengan harga tertentu dan diinseminasi (disuntik)dengan sperma (air mani) dari suami yang menyewa melalui cara mekanis, sebagai ganti hubungan [kelamin] langsung yang akan menjadi perbuatan zina di luar nikah. Pertentangan-pertentangan mengkhawatirkan timbul seperti misalnya pada satu perjanjian yang telah dibuktikan pada kasus ibu pinjaman itu, Mary Beth Whitehead, dilaporkan dalam surat kabar the Democrat dan
Chronicle tanggal 5 dan 7 Januari 1987 yang disewa oleh William dan
Elizabeth Stern dengan kontrak 10.000 dollar, dan disuntik dengan sperma dari William Stern. Sang ibu sewaan itu menolak untuk menyerahkan bayinya sesudah lahir dan masalah ini sedang disidangkan di sebuah Pengadilan Tinggi di New Jersey.
Sehubungan dengan keadaan ini, ajaran-ajaran Islam, yang mengizinkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu, secara nyata akan tampak sesuai dengan hal-hal yang sering dijumpai dalam kebutuhan-kebutuhan hidup manusia.
Sungguh merupakan paradoks bahwa sebagian orang yang mencela ajaran-ajaran Islam sehubungan dengan poligami dan perceraian dan mereka terpaksa mengamalkannya dalam satu atau lain bentuk. Cerai, yangtidak diizinkan dalam ajaran agama Kristen, kecuali lantaran zina, telah diadopsi dan diamalkan demikian seringnya sehingga banyak pernikahan [di negeri mereka]
berakhir dengan perceraian. Karena halangan-halangan ditetapkan pada
perceraian dan poligami [maka] banjir perzinaan sedang dibiarkan, jika bukan disetujui, sebagaimana dinyatakan dalam the New Encyclopaedia Britannica:
"*Monogami yang kaku diperkenalkan kepada umum dan secara luas membiarkan praktek-praktek zina, yang Gereja Katolik Romamenganggap sebagai yang lebih dapat ditoleransi dari padaperceraian.*" (AWAKE – November 8, 1985 – page
10).
Akan halnya poligami, yang secara resmi belum diakui, seperti halnya
perceraian, sedang diamalkan dalam bentuk ibu-ibu sewaan yang berisi
pengakuan-pengakuan pada kenyataan bahwa ajaran-ajaran Islam mengenai
poligami dan cerai adalah benar-benar sesuai dengan fitrat manusia dan merupakan satu jalan untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Al-Qur'an mengatakan: "*Kadang kala orang-orang yang kafir itu (dengan perbuatan
mereka) menginginkan kiranya mereka menjadi muslim.*" (QS 15:3). Yang secara nyata bermakna bahwa dengan cara apapun juga orang-orang kafir mencela
ajaran-ajaran Islam, mereka akan terpaksa (oleh keadaan) untuk mengikutinya.
Maksih buat pemilik blog ini. Semoga bermanfaat.
Ada sebagian orang berpendapat bahwa Islam itu pada dasarnya adalah monogamy. Cuma gak jelas apakah pendapat ini karena takut pada kritikan orang saja apa bukan. SEbenarnya Islam itu terlalu luas dan dalam kalau diidentikkan dengan monogamy atau poligami. Islam bukan kedua-duanya. Sebab kedua macam pernikahan itu dibenarkan dalam agama Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa kedua macam pernikahan itu juga sudah ada sebelum Islam. Islam datang hanya menertibkan mereka.
Pada dasarnya pernikahan dalam Islam asal hukumnya adalah Ja’iz (boleh), baik itu monogamy ataupun poligami. Sekali lagi asal hukumnya adalah Ja’iz (boleh). Cuma dia bisa jadi wajib atau haram, sunnat atau makruh, sesuai dengan niat dan perbuatan yang melakukan (menjalankan). Apa yang wajib, sunat, makruh, haram, mubah, ja’iz, semuanya telah jelas. Yang wajib kerjakanlah dengan sekuat kemampuan, yang sunat sebaiknya dikerjakan, yang makruh sebaiknya ditinggalkan, yang haram tinggalkanlah sama sekali. Yang mubah dan ja’iz adalah hal yang diizinkan. Apa yang diizinkan itu adalah rahmat dan kasih sayang Allah. Jangan diungkit-ungkit. Tidak usah dipersoalkan. Tidak perlu diperdebatkan.
Masih banyak persoalan dalam umat dan bangsa ini yang perlu dibahas dan dicarikan jalan keluar. Bukannya memperdebatkan tanpa ujung soal poligami atau monogamy.
saya kira sulit untuk menyatukan dua pandangan yg berbeda mengenai masalh poligami ini,karena saya ykin keduanya pasti memiliki dasar dan alasan yg kuat.oleh karena itu menurut saya poligami tidak perlu diperdebatkan.ada yg berpendapat dari segi pribadi,bahwa semua wanita tidak mau dipoligami,tapi kenyataanya,semua laki2 yg beristri yg mau menikah lagi pasti dngan wanita lagi,bukan dengan laki2 atau waria,ini menunjukkan bahwa wanita mau dipoligami.trus ada yg berpendapat bahwa semua wanita tidak mau menjadi istri kedua,ketiga dan seterusnya,ini salah lagi menurut saya.kalo dalam suatu keadaan seorang wanita dihadapkan pada dua pilihan untuk memilih menjadi istri pertama seorang pembunuh,penjudi dll atau menjadi istri kedua,ketiga seorang pengusaha,konglomerat dll saya yakin wanita tersebut pasti memilih menjadi istri kedua....
kalo dari segi agama,mhon maaf saya tidak begitu hafal ayat dan sunnah rosul,jadi pasti ada ahlinya sendiri..jadi saya hanya mengomentari dari sisi sosial masyarakat yg terjadi disekitar kita dngan memberikan alasan yg masuk akal....mhon maaf bila ada yg salah....
Yang penting memang jangan diributkan. Mana yang sesuai dengan keadaan masing-masing, silakan diamalkan. Toh semua akan bertanggung jawab kepada Allah, Tuhan Maha Pencipta kita sekalian.
jangan ribut-ribut saja, yang penting kita sendiri yang menilai diri kita sebagai orang yang berpendidikan atau tidak,.... ya kalau berpendidikan pasti lah mengerti secara positif, namun jika sebaliknya ya pasti apapun yang positif pastilah terlihat negatif.toh artikel tersebut mengajarkan kepada hal-hal yang baik, jika ada yg menganggap tidak baik ya berarti sedang sakit jiwa... xixixiiiii... tapi menurut saya jaman sekarang ini banyak orang yang pintar dan berpendidikan namun sakit jiwa. jadi sulit memberi pengertian yang baik kepada orang2 yang sakit jiwanya.... semoga saja kita semua mendapatkan hidayah dari Allah SWT agar selalu berada di jalan yang benar.
Wahai kaum lelaki!
Berbahagialah kalian sebagai suami yang bisa menikah sampai 4 kali dengan dalil agama. Ketahuilah bahwa dengan satu orang istri dan anak-anak kalian, belum tentu kalian dapat menjadi suami yang baik dan mampu menuntun satu istri dan anak-anak menuju kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Allah menurunkan ayat dengan membolehkan poligami dengan alasan yang kuat, bukan untuk menyakiti hati wanita, tetapi untuk kemashalatan umat. Lihatlah kondisi jaman dulu, banyaknya janda dan anak-anak yang ditinggalkan suaminya akibat perang. Mereka membutuhkan perlindungan. Tapi jaman sekarang, apa motivasinya? Apa daripada zinah, lebih baik nikah secara halal?
Bagi saya sebagai seorang istri dan manusia biasa, daripada dimadu dan berbagi perhatian dan kasih sayang,lebih baik cerai, dan hidup sendiri saja bersama anak-anak.Cinta dan perhatian sulit untuk dibagi,hanya karena ingin memuaskan nafsu atas nama agama.
Poligami tidak perlu minta ijin istri?Apa ada dalil maupun ayat-ayat AlQuran yang menjelaskan hal ini?Anda jangan egois!Jangan karena diperbolehkan agama, anda seenaknya saja berpoligami.Semua harus dibicarakan terlebih dahulu. Hargailah istri kalian!Anda memang mampu secara finansial tetapi bagaimana dengan keadilan dan kebahagiaan yang dapat anda berikan kepada istri dan anak-anak kalian!Anda akan diminta pertanggungjawaban di akhirat nanti!Hati-hatilah sebelum anda bertindak. Tidak semua wanita mau dimadu.
Meskipun hidup saya pas-pasan, bagi saya perceraian adalah lebih baik daripada dipoligami suami!
coba deh ke sini sebagai perbandingan :
http://sigisbm.multiply.com/journal/item/9/Poligmi_Rasulullah?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
sederhanakan saja lah.
Bicara dalam konteks ke indonsiaan dengan hukum positifnya,
1.Suami jika ingin menikah resmi maka harus dapat izin tertulis dari istri pertama
2. Jika istri pertama nikah resmi maka istri berikutnya juga harus nikah resmi sehingga tercapai keadilan
Dengan demikian, dalam konteks indonesia maka izin istri pertama adalah pintu awal dari keadilan. Nikah siri menjadi suatu yang tidak adil, tidak elegan.
Maka janganlah nikah lagi tanpa izin istri pertama
Dengan demikian dalam kasus sang istri pertama tidak rela di poligami maka poligami yang adil tidak akan terjadi, dengan demikian tidak terpenuhi syarat bahwa suami boleh berpoligami.
Buat ya mendapat izin dari istri pertama, selamat.... silahkan berpoligami, tapi jangan lupa akan prinsip keadilan tetap dijaga.
Alloh tahu bahwa ada manusia yang bisa berbuat adil, jika tidak pasti poligami Alloh larang
Poligami untuk seks ? sah-sah saja, itu bukan diperbudak, justru menyalurkan dengan benar.... karena kalo cuma niat nyalurkan aja alias diperbudak seks, sungguh hari ini wanita murahan alias pelacur sangat murah rah.... bagi mereka yang tidak takut akan dosa. Hanya sekali bayar selesai.... berbeda dengan menikah walau dibalut kata poligami, tetap suami harus menafkahi,mengambil alih peran orang tua dari si wanita hingga akhir hayat sepanjang masih terikat suami istri. Dan juga pastinya terikat akan hak waris.
Poligami adalah pilihan, bagi yang mampu dan memenuhi syarat ya silahkan, jika tidak jangan dipaksakan.
Memang rosululloh berpoligami, sahabat juga banyak berpoligami, tapi ada juga golongan sahabat yang tidak berpoligami hingga akhir hayat seperti sayidina Ali.
Monggo daripa berdebat tidak jelas. Salam semua
Post a Comment
<< Home